TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh BD (38 tahun) terhadap istrinya TM (21 tahun), selasa (18/7).
Konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Mapolres Tangsel disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si. dengan didampingi oleh AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si. (Kasat Reskrim), Iptu Siswanto, S.H. (Kanit PPA) dan Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H. (Kasi Humas).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Pada pagi tadi Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap saudara BD sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Kami Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di back up Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku di Bandung Jawa Barat.Kami jelaskan permasalahannya akibat ada cemburu dari istri yang diduga BD selingkuh sehingga melakukan KDRT, " jelas Faisal Febrianto dalam konferensi pers tersebut.
Menanggapi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak awal, Kapolres menjelaskan bahwa untuk keyakinan penyidik perlu adanya keterangan ahli kedokteran bahwa luka tersebut luka berat atau luka ringan.Menunggu hasil visum keluar dengan jaminan orang tua tersangka, penyidik mewajibkan tersangka wajib lapor.
Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun
Selain menampilkan tersangka BD dalam konferensi pers tersebut ditunjukkan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah baju kaos milik korban yang terdapat bercak merah, 1 (satu) buah bantal hamil milik korban yang terdapat bercak merah, 1 (satu) buah seprai yang terdapat bercak merah dan 1 (satu) buah bad cover yang terdapat bercak merah. (***)