TANGSEL - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan melaksanakan penertiban parkir liar di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pada hari Senin, (4/12/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Ipda Febry Andika, S.H. tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Selatan.
“siang ini kami (Sat Lantas) bersama Dishub dan satpol PP laksanakan penertiban parkir liar dengan metode penindakan yang digunakan adalah menggunakan Etle Mobile, ” terang Febry.
“Daerah yang menjadi fokus penertiban meliputi Jalan Taman Tekno, Jalan Raya Rawa Buntu, Jalan Letnan Soetopo, Boulevard Timur BSD, dan Jalan Ciater Raya. Selain itu, penertiban juga akan dilakukan secara bertahap dititik lainnya di wilayah Tangsel, ” lanjutnya.
Lebih lanjut Ipda Febri menjelaskan bahwa dalam penertiban tersebut Sat lantas Polres Tangsel melakukan tindakan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) pelanggar menggunakan sistem ETLE Mobile.
Penertiban parkir liar merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan melibatkan berbagai instansi terkait, diharapkan penertiban dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi. (Hendi)